Dalam menjalankan Fungsi Pemantauan Komnas HAM mempunyai kewenangan

Dalam menjalankan Fungsi Pemantauan Komnas HAM mempunyai kewenangan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia. Fungsi pemantauan Komnas HAM adalah salah satu fungsi penting yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dan menangani peristiwa-peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam fungsi pemantauan, tugas dan wewenang Komnas HAM meliputi:

  1. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
  3. Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia untuk dimintai dan didengar keterangannya;
  4. Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan;
  5. Meminta keterangan tertulis atau lisan dari pihak terkait;
  6. Meminta bantuan aparat penegak hukum untuk mengamankan pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia, saksi, atau barang bukti;
  7. Meminta bantuan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada pihak pengadu, korban, saksi, atau anggota Komnas HAM;
  8. Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya;
  9. Melaporkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan masyarakat.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi pemantauan Komnas HAM mempunyai kewenangan yang cukup luas dan strategis dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM dapat melakukan berbagai tindakan yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan peristiwa-peristiwa yang diduga melanggar hak asasi manusia dan memberikan rekomendasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM juga dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah soal pilihan ganda yang berkaitan dengan fungsi pemantauan Komnas HAM:

Pertanyaan: Dalam menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM mempunyai kewenangan untuk:

a. Mengeluarkan perintah penangkapan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia
b. Meminta bantuan aparat penegak hukum untuk mengamankan pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia, saksi, atau barang bukti
c. Menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia d. Menjatuhkan sanksi hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia

Jawaban yang benar: B

Penjelasan: Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah penangkapan, menetapkan status tersangka, atau menjatuhkan sanksi hukum terhadap pihak yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Kewenangan tersebut berada di tangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Komnas HAM hanya dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk mengamankan pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia, saksi, atau barang bukti, sesuai dengan Pasal 89 huruf f UU Nomor 39 Tahun 1999.

Baca juga: Produksi Jasa Profesi dan Profesionalisme dimulai dengan melakukan?

Demikian artikel yang saya buat tentang fungsi pemantauan Komnas HAM. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami lebih lanjut tentang tugas dan wewenang Komnas HAM dalam bidang hak asasi manusia. Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *